Wew, Felicya Angelista Malah Diprediksi Bakal Jadi Duta TNI

Covesia.com - Aktris dan presenter Felicya Angelista dilaporkan ke polisi oleh ormas Pekat IB ke Polda Metro Jaya Minggu (21/1/2018) malam. Felicya dianggap telah melecehkan anggota TNI saat memandu acara Dahsyat pada Jumat (19/1/2018).

Dalam acara tersebut, Felicya dan kru mengadakan sebuah kuis. Peserta yang mengenakan seragam lengkap TNI dan wanita berpakaian Persit (Persatuan Istri TNI) Kartika Chandra Kirana diminta untuk makan donat yang diikat pada sebuah tali.

Namun sayangnya tali tersebut diikat pada pergelangan kaki Felicya. Dia menarik tali tersebut menggunakan kaki saat kedua peserta memakan donat. Kejadian itulah yang membuat geram masyarakat.

Dampak dari kecaman publik terhadap host acara musik Dahsyat rupanya berbuntut panjang. Felicya Angelista mesti berurusan dengan polisi akibat dari aksinya di salah satu episode Dahsyat.

Lewat akun Instagramnya, Felicya Angelista menyampaikan permohon maafnya.

"halo semua saya, dengan segala kerendahan hati saya memohon maaf kepada semua pihak apalbila ada kata, perbuatan maupun sikap saya kurang berkenan,saya tidak berniatan memberi contoh yang tidak baik, saya memohon maaf sedalam-dalamnya, semua ini akan saya jadikan pelajaran untuk mengevaluasi diri saya agar bisa menjadi lebih baik ke depannya baik secara pribadi maupun profesi," kata Felicya di video.

Meski demikian, berdasarkan penelusuran covesia.com dari akun gosip @jenk_rumpi memposting foto laporan polisi yang ditujukan pada Felicya Angelista.

Felicya dilaporkan oleh S. Hidayat Hasibuan dengan tuduhan kejahatan terhadap kesopanan.

viviea_dea : Mungkin bakal jadi duta TNI

ridwan_9282 : Smoga bisa ada jalan kluar ntuk menyelesaikannya. Yg sabar yc mba

geenageenchu : Kok cuma felicya doang yg dilaporin? Yg pak TNI itu kan kuenya dikaitkan ke kaki mbak artis yg satu lagi.

Meski, Felicya telah menyampaikan permohon maaf melalui akun Instagram, Lisman tetap melaporkan ke polisi.

"Kalau hanya minta maaf, jeranya di mana," ujar Lisman.

Laporan Lisman terdaftar pada LP/393/1/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Felicya diduga melakukan kejahatan terhadap kesopanan yang tercantum dalam Pasal 282 ayat 2 KUHP.

Selain melaporkan ke Polisi, ucap Lisman, ia beserta anggota Pekat lainnya, berniat untuk mengadukan ke Komisi Penyiaran Indonesia.

"Besok ke KPI biar dihentikan. Kalau ke Polda terkait hukumnya," ujar Lisman.

Berikut cuplikan video yng dianggap melecehkan anggota TNI:


(sea)



Baca berita selengkapnya

Komentar