Terbukti Terlibat ISIS, Perempuan Jerman Dihukum Mati di Irak

Covesia.com - Sebuah pengadilan Irak pada Minggu (21/01) waktu setempat mengatakan mereka menghukum gantung seorang perempuan Jerman asal Maroko setelah menyatakan dia terbukti bersalah menjadi anggota ISIS.

Dia dihukum mati karena menyediakan “bantuan logistik dan membantu kelompok teroris itu melancarkan kejahatan,” kata juru bicara pengadilan Abdel Settar Bayraqdar.

“Tersangka mengaku saat interogasi bahwa dia pergi dari Jerman ke Suriah lalu Irak untuk bergabung dengan ISIS bersama dua putrinya, yang menikahi anggota organisasi teroris itu,” kata Bayraqdar.

Pada September 2017, pengadilan yang sama menghukum gantung seorang pria Rusia yang ditagkap di kota Mosul, Irak dan terbukti bersalah berjuang untuk ISIS.

Pasukan Irak mengusir ISIS dari Mosul pada Juli 2017, mengakhiri kekuasaan mereka selama tiga tahun di kota tersebut.

(ant/lif)



Baca berita selengkapnya

Komentar