Pakar Hukum: Anggota Kepolisian yang Terbukti Lakukan Tindak Pidana Bisa Dipecat

Covesia.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno menyebutkan Anggota Kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana bisa dipecat dari dinas Kepolisian

Ia mengatakan sama seperti masyarakat umumnya, anggotan kepolisian yang diduga melakukan tindak pidana dapat diberlakukan aturan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menjalankan peradilan umum.

Menurutnya pada tahap awal oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan tindak pidana akan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengaman Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) terlebih dahulu.

"Berlaku aturan KUHP untuk yang bersangkutan dan Propam dapat melakukan pemeriksaan. Kemudian peradilan umum berlaku bagi anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana," katanya kepada Covesia.com melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (22/1/2018).

Mengenai kepemilikan senjata api (senpi) oleh aparat kepolisian yang berpangkat Briptu menurut Indriyanto merupakan hal yang disahkan namun pihak kepolisian harus melihat penggunaan senjata itu apakan sudah sesuai dengan proporsionalitasnya.

"Apakah penggunaan senpi ini mengakibatakan kematian seseorang benar atau tidak, inilah yang perlu diperdalam," paparnya.

Sebelumnya diketahui kasus kematian tragis Fernando Alan Joshua Wowor, Ajudan orang nomor satu di Gerindra ini cukup menyita perhatian publik Indonesia. Sebab, Fernando tewas di tengah keramaian Kota Bogor, Jawa Barat, akibat tertembus peluru anggota Brimob Polri dari Kesatuan Kedung Halang, di dekat Lipps Club Sukasari, Bogor, Sabtu (20/1/2018).

(utr)



Baca berita selengkapnya

Komentar