Anggota DPD RI Minta PN Padang Hentikan Eksekusi Basko Hotel

Covesia.com - Senator asal Sumatera Barat, Leonardy Harmainy Datuak Bandaro Basa meminta Pengadilan Negeri Padang menghentikan eksekusi tahap dua terhadap Basko Hotel dan Mall karena dianggap akan merugikan Sumbar.

"Eksekusi yang rencananya hari Senin 22 Januari terhadap Basko Mall dan Hotel saya minta ditunda dulu," kata Anggota DPD RI ini dalam siaran pers yang diterima Covesia.com, Minggu (21/1).

Menurut Leonardy, penundaan eksekusi tahap dua ini bukan bentuk pelanggaran hukum. Objek eksekusi ini berupa hotel dan mall adalah tempat usaha, yang melibatkan orang banyak, mulai dari pedagang, karyawan dan pemasok barang dagangan. 

"Ini hajat hidup orang banyak dan harus mendapatkan perlindungan dari negara, karena itu sangat bijak jika PN Padang menunda dulu eksekusinya," tuturnya.

Leonardy juga mengatakan, kita tidak boleh main kuat-kuatan dalam menggunakan hukum. 

"Saya tidak mengintervensi hukum, tetapi kepentingan orang banyak adalah di atas segalanya. Jadi tunda dulu, mari kita duduk bersama," kata mantan Ketua DPRD Sumatera Barat ini.

Menunda eksekusi, menurut Leo tidak akan membuat dunia hukum akan kiamat.

"Kita susah mengundang investasi ke Sumatera Barat. Jangan akibat eksekusi ini merusak iklim investasi, yang rugi daerah Sumatera Barat bahkan Indonesia," tegas Leo yang juga merupakan ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar.

Ia melanjutkan, mengutip PP No 69/1998 tentang Prasarana dan Sarana Perkeretaapian yang menyebutkan bahwa tanah yang digunakan PT KAI untuk kepentingan jalur KA hanya enam meter di masing-masing sisi rel kereta api. 

"Dalam Pasal 13 dari PP No 69/1998 jelas dan tegas yang berbunyi 'Batas daerah milik jalan kereta api di jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana diatur Pasal 6, adalah batas paling luar di sisi kiri dan kanan daerah manfaat jalan kereta api, masing masing enam meter," paparnya.

Jadi menurutnya, sepanjang yang diamati dalam kasus ini yang banyak dirujuk adalah peraturan kereta api dan peta yang berasal dari zaman Belanda.

"Inilah kekeliruan kita, padahal sudah ada PP 69/1998 dan juga UU Perkeretaapian No 23/2007. "Sudah ada aturan negara kita, mengapa aturan yang Zaman Belanda juga dirujuk," ujar lagi. 

(lif)



Baca berita selengkapnya

Komentar