KPK Tegaskan Pengangkatan Penyidik Bukan Wewenang Hakim Praperadilan

Covesia.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan bahwa sah atau tidak sahnya pengangkatan penyelidik dan penyidik bukan objek dan kewenangan hakim praperadilan.Hal tersebut dikatakannya menanggapi dalil permohonan praperadilan Setya Novanto yang mempermasalahkan status ganda penyelidik atau penyidik di KPK."Berdasarkan kewenangan praperadilan yang secara...

Baca berita selengkapnya

Komentar