Covesia.com - KPK melalui Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan bahwa penggunaan angket oleh DPR terhadap KPK tidak proporsional bila mengacu pada penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3)."Memahami konteks tersebut, maka penggunaan angket oleh DPR terhadap KPK menjadi tidak proporsional dan kehilangan kebijakan rasionalitasnya," kata Laode di Gedung Mahkamah...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar