MUI: Tindakan Saracen di Media Sosial Haram Hukumnya!

Covesia.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan tindakan sindikat penyebar berita bohong atau "hoax" Saracen di media sosial melanggar syariah dan haram sebagaimana Fatwa MUI."Perbuatan tersangka di samping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya," kata Zainut di Jakarta, Senin.Dia mengatakan tindakan haram...

Baca berita selengkapnya

Komentar