LPSK Jelaskan 'Safe House' bagi Saksi dan Korban di Pansus Angket KPK

Covesia.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai menegaskan bahwa dalam Undang-Undang No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa salah satu kewenangan institusinya adalah mengelola rumah aman atau "safe house" bagi para saksi dan korban."Dalam UU 31/2014 menyebutkan bahwa salah satu kewenangan LPSK adalah mengelola rumah aman," kata...

Baca berita selengkapnya

Komentar