Covesia.com - Guna mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H, tanggal 31 Agustus-3 September, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melarang kendaraan angkutan barang diantaranya kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar