Covesia.com - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia akan mengkaji pencabutan 14 poin Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau tentang Taksi "Online"."Mengenai penetapan Mahkamah Agung, sebagai negara hukum saya hargai," kata Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi di Solo,...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar