Covesia.com - Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada pengusaha Basuki Hariman dan lima tahun penjara kepada anak buahnya Ng Fenny karena terbukti menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar 50 ribu dolar AS untuk mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang No.41/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.18/2009 tentang...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar