Covesia.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan bandar serta pengedar narkoba jenis sabu pada hari Selasa (25/7)."Dua tersangka tersebut berinisial DD (37) adalah suaminya dan DS (23) adalah istrinya dengan barang bukti sebanyak 1.894,5 gram sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto di Mapolres Jakarta...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar