Covesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pengacara Elza Syarief dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto."Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.Selain memeriksa Elza...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar