Covesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik (KTP-e)."Kami mengajukan banding terhadap vonis Irman dan Sugiharto," kata jaksa...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar