Covesia.com - Kejaksaan Agung menegaskan kembali bahwa Hary Tanoesoedibjo, pendiri MNC Group, sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara pengiriman pesan singkat berisi ancaman kepada penyidik kejaksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017."Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP (diterima kejaksaan) atas nama HT. Jadi ini sudah clear ya,"...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar