Covesia.com - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kewenangan untuk memindahkan terpidana perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Rutan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, setelah eksekusi berada di tangan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang."Soal itu tergantung dari LP Cipinang, persoalan ke depan tergantung kebijakan Lapas," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar