Covesia.com - Rifa'i (36), ditangkap anggota jajaran satuan Kriminal Khusus (Krimsus) Mabes Polri, yang merupakan penyebar ujaran kebencian terhadap kelompok atau golongan tertentu di media sosial, di kediamannya Jalan Sutan Syahrir No.36, Kelurahan Silaing Bawah, Padang Panjang Barat, Sumbar, Minggu (28/5/2017)Diketahui, Rifai'i merupakan salah satu karyawan Pondok Pesantren (Ponpes) Diniyyah...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar