Menyebar Ujaran Kebencian, Polisi Tetapkan Alfian Tanjung Sebagai Tersangka

Covesia.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka tindak pidana dugaan menyebarkan ujaran kebencian. "Sudah tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa (30/5/2017) Argo mengatakan penyidik berencana meminta keterangan Alfian sebagai tersangka pada Rabu (31/5). Alfian dituduh...

Baca berita selengkapnya

Komentar