Imparsial: Revisi UU Anti Terorisme Harus dalam Koridor Criminal Justice Sistem

Covesia.com- Presiden Jokowi menyatakan perlunya pelibatan militer dalam revisi UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme pada 29 mei 2017.Direktur Imparsial Al Araf menjelaskan, pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sesungguhnya sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI no 34/2004."Mengacu pada pasal itu sebenarnya presiden sudah memiliki otoritas dan landasan...

Baca berita selengkapnya

Komentar