Covesia.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pengunduran diri Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini sudah dapat diproses."Hasil pembicaraan saya dengan Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa mundurnya Ahok, dengan tidak mengajukan upaya banding, prinsipnya sudah memenuhi ketentuan keputusan hukum final," ujar Mendagri melalui pesan singkat...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar