Pakar Hukum: Tidak Selalu Hak Angket Memiliki Kekuatan Eksekutorial

Covesia.com - Usulan pengajuan hak angket Komisi III DPR disetujui dalam sidang paripurna. Wakil Ketua DPR yang memimpin paripurna, Fahri Hamzah mengetok palu pertanda disetujuinya hak angket tersebut.Usulan penggunaan hak angket mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu...

Baca berita selengkapnya

Komentar