Covesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2017-2022 pada 5 Mei 2017 jika tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. "Seandainya tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, KPU DKI akan melakukan penetapan pada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, Insya...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar