Covesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).Syafruddin menjadi tersangka karena dia mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar