Covesia.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp 17.646.000.000 dari enam orang tersangka dengan tiga kasus berbeda.Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan, petugas BNN telah melakukan penyidikan TPPU terhadap dua orang tersangka, yaitu TSF dan AN."Keduanya diduga terkait dengan jaringan LKM, seorang narapidana kasus...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar