Sidang E-KTP, JPU Minta Miryam Ditahan Karena Beri Keterangan Palsu

Covesia.com - Jaksa Penuntut Umum KPK meminta agar mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani ditahan karena memberikan keterangan palsu."Berdasarkan pasal 174 KUHAP, kami minta yang mulia menerapkan Miryam untuk ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu dan dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Ketua tim JPU KPK Irene Putri dalam sidang...

Baca berita selengkapnya

Komentar