Covesia.com - Pemerintah memberikan imbauan agar masyarakat yang hendak unjuk rasa pada 31 Maret atau "313" untuk tertib mematuhi undang-undang yang berlaku. "Jadi upaya untuk melakukan unjuk rasa, upaya menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak publik yang harus dihormati, tetapi harus memenuhi aturan-aturan perundangan yang berlaku," kata Staf Khusus Presiden Bidang...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar