Covesia.com - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda kelanjutan sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) karena anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang seharusnya menjadi saksi tidak dapat hadir karena sakit."Kami terima surat dari RS Fatmawati yang menerangkan Miryam perlu istirahat karena sakit...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar