Covesia.com - Kepolisian Diraja Malaysia memperpanjang masa penahanan warga Indonesia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah, hingga tujuh hari ke depan. "Penyelidikan belum selesai. Masa penahanan disambung hingga tujuh hari lagi," kata Kepala Kepolisian Diraja Malaysia Inspektur Jendral Polisi Tan Sri Dato' Khalid Bin Abu Bakar dalam jumpa pers di Markas...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar