Covesia.com - Kejaksaan Agung menyatakan siap membantu menempuh jalur internasional jika terjadi kebuntuan perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia.Perundingan tersebut mengubah status operasi dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)."Jika arbitrase jadi dan kejaksaan mewakili pemerintah RI, kita akan mempersiapkan hal itu," kata Jaksa Agung HM...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar