Covesia.com - Presiden akan melakukan proses penggantian hakim konstitusi Patrialis Akbar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengirimkan surat permintaan penggantian."Hakim yang dijadikan tersangka ini kan kalau tidak salah wakil dari pemerintah. Sampai saat ini, belum ada surat terkait pemberhentian hakim yang dijadikan tersangka oleh KPK itu. Apabila pada...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar