Anggita Eka Putri, Wanita yang Diciduk KPK bersama Patrialis Akbar

Covesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tersangka atas dugaan suap judicial review Undang Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan."PAK (Patrialis) diduga menerima hadiah USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura. Dalam kegiatan ini tim amankan dokumen pembukuan persh dan voucher pembelian mata uang asing dan draft putusan...

Baca berita selengkapnya

Komentar