Covesia.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sidang kasus penistaan agama dilanjutkan."Keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum," ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi, dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).Majelis hakim...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar