Covesia.com - Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tahun 2014, telah dilakukan pembagian urusan pemerintahan yang mencakup di dalamnya peralihan 14 sub urusan antar tingkatan susunan pemerintahan. Satu Sub urusan beralih dari provinsi ke kabupaten/kota, Delapan sub urusan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi, serta Lima sub urusan beralih dari daerah ke pusat.Peralihan...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar