Peralihan 14 Sub Urusan Pemerintah, 22.519 PNS Daerah Bakal jadi Pegawai Pusat

Covesia.com - Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah tahun 2014, telah dilakukan pembagian urusan pemerintahan yang mencakup di dalamnya peralihan 14 sub urusan antar tingkatan susunan pemerintahan. Satu Sub urusan beralih dari provinsi ke kabupaten/kota, Delapan sub urusan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi, serta Lima sub urusan beralih dari daerah ke pusat.Peralihan...

Baca berita selengkapnya

Komentar