KPK Siap Usut Tindak Pidana Korupsi Korporasi

Covesia.com - KPK siap mengusut korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi pasca terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi."KPK tentu saja siap menangani korupsi korporasi. Keberadaan Perma ini sangat membantu KPK dan penegak hukum lain untuk memproses korproasi jika memang terlibat korupsi," kata juru bicara KPK...

Baca berita selengkapnya

Komentar