Covesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi siap mengusut korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi."KPK tentu saja siap menangani korupsi korporasi. Keberadaan Perma ini sangat membantu KPK dan penegak hukum lain untuk memproses korproasi jika memang terlibat...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar