Empat Putusan Sela Majelis Hakim di Sidang Kasus Ahok

Covesia.com - Majelis hakim membacakan putusan sela perkara penistaan agama dengan terdakwa gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pertama menyatakan bahwa keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima.Kedua, hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah sebagai dasar...

Baca berita selengkapnya

Komentar