Covesia.com - Majelis hakim membacakan putusan sela perkara penistaan agama dengan terdakwa gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pertama menyatakan bahwa keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima.Kedua, hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah sebagai dasar...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar