Ditahun 2016, Sebanyak 2.500 Perkara Belum Diputus Oleh MA

Covesia.com - Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016 mampu melampaui target kinerja yang ditetapkan dalam memutus perkara yaitu lebih dari 70 persen."MA pada periode Januari hingga 27 Desember 2016 hanya menyisakan 2.500 perkara," ujar Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.Adapun jumlah beban penanganan perkara yang ditanggung MA pada 2016 mencapai 18.514...

Baca berita selengkapnya

Komentar