Covesia.com - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Eka Sakti, Padang Sumatera Barat, Otong Rosadi, mendukung langkah hukum yang diambil terpidana mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.Pasalnya, pengacara duo Bali Nine itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap surat keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak permohonan grasi.Saat dihadirkan sebagai saksi ahli,...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar