Covesia.com - Kasus pemblokiran situs islam yang memicu kontroversi di masyarakat bermula dari bocornya surat permintaan blokir oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dalam surat perintah dengan nomor 149/K.BNPT/3/2015 tertanggal 27 Maret 2015 tersebut, BNPT meminta agar Kementrian Komunikasi dan Informatika memblokir 19 situs dan blog Islam yang dianggap berbahaya.Dalam surat...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar