Covesia.com - Tiga kurir 25 kg shabu dan 30.000 butir pil ekstasi yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terancam hukuman mati. Ancaman hukuman maksimal tersebut menurut JPU, Yunita Sagala,sesuai dan diatur Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Ketiga terdakwa, RS (48), RSW (31) dan HP (33) dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU)...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar