Poempida: Pasal KTKLN Harus Diganti

Covesia.com - Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini Rabu (25/02) menggelar sidang uji materi UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Pasal 26 ayat (2) huruf f dan Penjelasannya serta Pasal 28 dan Penjelasannya, dengan acara sidang mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.Menanggapi uji materi penghapusan pasal 26 ayat (2) huruf f tentang Kartu...



Baca berita selengkapnya

Komentar