Langgar Paten, Apple Harus Bayar Rp 6,9 Triliun

Covesia.com - Akibat melanggar hak paten, produsen teknologi asal Amerika Serikat, Apple Inc harus membayar denda 532.900.000 dolar amerika atau setara dengan 6,9 triliun rupiah. Keputusan tersebut diambil hakim Pengadilan Texas karena dalam gugatan yang diajukan Smartflash, perusahaan Apple terbukti melanggar tiga paten milik perusahaan lisensi yang berbasis di Texas tersebut.Meskipun nominal...



Baca berita selengkapnya

Komentar