Covesia.com - Tersangka kasus dugaan korupsi satu persatu mengajukan gugatan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, gugatan praperadilan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan."Praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang kita lakukan," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (26/2/2015).Meski...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar