Covesia.com - Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengeksekusi sembilan rumah toko (ruko) pada lahan milik PT Kereta Api Indonesia Sub Divisi Regional III.2 Tanjungkarang di Bandarlampung, Rabu (28/1/2015), meskipun sempat ditentang ratusan warga. Kepala Bidang Humas PT KAI Sub-Divre III.2 Tanjungkarang, Muhaimin, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan PT KAI hanya melaksanakan perintah eksekusi...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar