Covesia.com - Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Nasution menegaskan kliennya tidak akan memenuhi panggilan pertama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan belum menerima surat pemberitahuan resmi statusnya sebagai tersangka."Yang ada baru pemberitahuan dari media. Itu 'nggak' punya kekuatan hukum," kata Razman di Mabes Polri, Jumat (30/1/2015).Dengan tidak adanya...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar