Empat Terdakwa Korupsi Alkes Mentawai Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Covesia.com - Empat terdakwa korupsi alat-alat kesehatan (alkes) di Kepulauan Mentawai divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Padang, Rabu (28/1/2015)."Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Warta Siritoitet, Gidion Sinambela, Germinus dan Firdaus, dengan penjara masing-masing 1 tahun dan 10 bulan denda Rp50 juta dan subsider 2...



Baca berita selengkapnya

Komentar