Covesia.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik karena status 'facebook' Ervani Emyhandayani, melalui penasehat hukumnya, Syamsudin Nurseha menyampaikan pledoi atau pembelaan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, (29/12/2014).Syamsudin Nurseha dalam pembelaannya mengatakan, berdasarkan analisis fakta-fakta yang terungkap di...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar