Palu - Lima warga negara Tiongkok yang bekerja tanpa izin di Palu, Sulawesi Tengah diamankan Petugas Imigrasi Palu.Kepala Seksi Pengawasan dan Peningdakan Imigrasi (Wasdakim) Kantor Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah, Amar B mengatakan, masyarakat menghendaki lima warga negara Tiongkok yang melanggar UU Keimigrasian RI segera dipulangkan."Itu permintaan masyarakat di Desa Watusampu, Kecamatan Ulujadi...
Baca berita selengkapnya
Baca berita selengkapnya
Komentar
Posting Komentar